Persyaratan Pemberkasan CPNS Kemenkes 2013

Pengumuman kelulusan hasil TKD CPNS Kementrian Kesehatan resmi diumumkan 25 desember 2013 pada hari rabu kemarin. Kepada para peserta ujian penerimaan calon pegawai negeri sipil yang diterima dan lulus pada ujian TKD harus menjalani proses tahapan berikutnya. Hal ini juga menyangkut mengenai syarat berkas pengangkatan cpns kemenkes dan dan juga mendaftar online ulang cpns kemenkes 2013 ini juga.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Pengumuman Kelulusan CPNS 24 Desember 2013 telah resmi diumumkan pemerintah dan juga kementrian lembaga negara yang mengikuti dan mengadakan rekrutmen penerimaan calon pegawai negeri sipil di tahun 2013 ini.

Pemberkasan Daftar Ulang CPNS Kemenkes 2013

Bagi kementrian yang mengadakan tes lanjutan yaitu Tes Kompetensi Bidang maka tahapan berikutnya adalah menjalaninya. Sedangkan yang tidak ada TKB maka langsung pemberkasan pengangkatan cpns di kementrian yang terkait ataupun pada lembaga dan pemerintah daerah yang diikuti peserta yang bersangkutan. Termasuk salah satunya adalah pelaksanaan dan hasil TKB CPNS Kemendikbud yang juga melaksanakan tahapan ujian TKB berikutnya.

PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS USUL PENGANGKATAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENKES TAHUN 2013


Berikut beberapa hal yang perlu dilengkapi untuk pemberkasan penetapan NIP cpns kemenkes 2013 yaitu antara lain sebagai berikut :
  1. 2 (dua) lembar Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan RI Cq. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenkes RI yang ditulis tangan sendiri dengan menggunakan ballpoint warna hitam yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,-.
  2. 2 (dua) lembar print out daftar ulang yang dilakukan secara on-line.
  3. 2 (dua) lembar foto copy Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan serta telah dilegalisir dan dicap basah sesuai Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 (dapat didownload di www.ropeg-kemenkes.or.id).
  4. 2 (dua) set daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok, tinta hitam dan ditandatangani serta telah ditempel pas foto hitam putih yang terbaru ukuran 3 x 4, sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002
  5. (form dapat didownload di www.ropeg-kemenkes.or.id).
  6. Pas foto hitam putih yang terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar.
  7. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib (Polres/Polsek) dan masih berlaku pada 31 Januari 2014 serta 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir dan dicap basah.
  8. Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat terbaru yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah antara lain di Puskesmas/RSUD/RSUP/RS TNI-Polri yang memiliki izin praktik (minimal diterbitkan Desember 2013) dan 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir dan dicap basah.
  9. Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya yang masih berlaku dari Dokter Puskesmas/RSUD/RSUP/RS TNI-Polri yang memiliki izin praktik dan 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir dan dicap basah.
  10. Bagi Dr/Drg/Dr Spesialis/Drg Spesialis PTT/pasca PTT : Dr/Drg/Dr Spesialis/Drg Spesialis yang masih melaksanakan PTT wajib melampirkan 2 (dua) lembar SK Pengangkatan/Pengangkatan kembali yang dilegalisir dan dicap basah oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten tempat bertugas. Dan selanjutnya bagi Dr/Drg/Dr Spesialis/Drg Spesialis pasca PTT wajib melampirkan 2 (dua) lembar SK Pengangkatan dan SK Pemberhentian/Surat Keterangan Selesai Penugasan/Selesai Masa Bakti (SMB) yang dilegalisir dan dicap basah oleh Dinas Kesehatan Provinsi setempat.
  11. Bagi yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja sesuai peminatan wajib melampirkan 2 (dua) lembar fotokopi SK Pengangkatan awal sampai dengan saat ini yang dilegalisir dan dicap basah oleh Pimpinan Unit Kerja tempat bertugas.
12. 2 (dua) lembar surat pernyataan sesuai dengan keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 yang ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,(form dapat didownload di www.ropeg-kemenkes.or.id), yang berisi tentang :
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri.
  • Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para peserta ujian cpns yang lulus dalam pengumuman kelulusan TKD cpns kemenkes dan akan melakukan pemberkasan sebagai tahapan berikutnya antara lain adalah :
  1. Daftar Ulang Online
  2. Persyaratan Kelengkapan Berkas
  3. Daftar Riwayat Hidup
  4. Surat Pernyataan
  5. Ketentuan Legalisir Ijazah
  6. Lokasi dan Alamat Pemberkasan
Dan silakan langsung menuju kepada website kementrian kesehatan untuk mengetahui akan berbagai hal tersebut diatas dan juga mendonwload mengunduh contoh form yang dibutuhkan dalam link tautan berikut ini : ropeg-kemenkes.or.id.


EmoticonEmoticon