Dana BOS Tahun 2016

Pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah 2016 tidak melalui Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan lagi tetapi melalui Dinas Pendidikan Provinsi.

Pelimpahan kewenangan penyaluran dana BOS ini berlaku pada 2016. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad mengungkapkan, mulai tahun depan, dana BOS SMA/SMK dikelola provinsi.

Teknis pencairan dana dari Kemendikbud itu akan ditransfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Selanjutnya, BPKAD transfer ke Dindik provinsi, selanjutnya diteruskan ke rekening sekolah. Seperti informasi yang dikutip dari Koran.Sindo

Dana BOS Tahun 2016

Besaran Dana BOS 2016


Dari APBD Provinsi kemudian ditransfer ke rekening sekolah melalui mekanisme hibah. Tujuan manfaat dana BOS salah satunya adalah dalam rangka untuk menggratiskan biaya pendidikan bagi siswa miskin dan membantu meringankan beban biaya bagi siswa lainnya.

Anggaran dana BOS untuk siswa SD/SMP/SMA/SMK 2016 di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan direncanakan sebesar Rp. 42.141.757.100.000,00. Dan ini juga berarti Kenaikan Dana BOS 2016 daripada tahun sebelumnya

Dana BOS ini dibagikan untuk jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
  1. SD/SDLB sebesar Rp. 21.252,5 miliar.
  2. SMP/SMPLB sebesar Rp. 10.042,2 miliar.
  3. SMA sebesar Rp. 5.368,6 miliar.
  4. SMK sebesar Rp. 5.268,7 miliar.
  5. Dana cadangan BOS yang mencapai Rp. 209,7 miliar.
Cara Cek Penyaluran Dana BOS

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan murni menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk intervensi kebijakan, salah satunya penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Oleh karena itu, peran operator sekolah sangat penting dalam hal tersebut.

Kemendikbud telah mengirimkan surat edaran kepada sekolah agar memperbarui (update) data Dapodik. Jika tidak melakukannya, sekolah tidak akan menerima dana BOS. Update data Dapodik ini juga terkait data guru yang digunakan untuk penyaluran tunjangan sertifikasi.

"Data yang kami usulkan untuk anggaran BOS 2015 relatif lebih bagus dibandingkan setahun lalu," kata Khamim, Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi, Direktorat Pembinaan SMP, di Bandung, Jawa Barat.

Agar semua kebijakan tersebut terus berjalan, Khamim berharap peran operator sekolah terus ditingkatkan. Dengan kualitas data Dapodik yang kian hari semakin baik, kesuksesan program-program unggulan Kemendikbud juga semakin baik pula.

Sehingga dengan demikian maka dana bos tidak cair bila sekolah tidak update dapodik itu sendiri.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD)


Pada tahun 2016, Pemerintah menganggarkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sebesar Rp. 1.428.300.000.000,00. Anggaran ini untuk membiayai 158,7 ribu lembaga PAUD di seluruh Indonesia.

Anggaran ini akan dibagikan merata per lembaga mendapatkan sebesar Rp. 9.000.000,00 per lembaga per tahun. Tujuan manfaat dana BOP PAUD ini diharapkan untuk membiayai penyelenggaraan PAUD dalam rangka mencapai APK PAUD sebesar 75,3% pada tahun 2019.

Baca juga terkait dengan informasi pemberitaan syarat menerima bantuan operasional penyelenggaraan PAUD 2016 dan jumlah besaran dana BOP PAUD tahun 2016 dalam informasi berikut ini : Kenaikan Dana BOP PAUD Tahun 2016.

Penyaluran dana BOP PAUD dilakukan oleh Provinsi melalui transfer ke rekening PAUD dengan mekanisme dana hibah.


EmoticonEmoticon