Tunjangan Jaminan Kematian Dan Kecelakaan Kerja PNS ASN

Besaran dana Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi seluruh PNS Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian bagi PNS yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia saat menjalankan tugas maka akan mendapatkan tunjangan PNS tersebut.

Jaminan Kecelakaan Kerja yang bisa didapat PNS Pegawai Negeri Sipil berupa pengobatan dan perawatan sampai sembuh. Jaminan itu bisa juga didapat melalui mekanisme klaim.

Sedangkan bagi PNS yang meninggal dunia saat bertugas, Jaminan Kematian dijanjikan cair tidak lebih dari satu jam setelah pengurusan. Jaminan tersebut diberikan kepada pasangan atau anak dari PNS yang meninggal.

Tunjangan Jaminan Kematian Dan Kecelakaan Kerja PNS ASN

Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara


Dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan PNS maka PT Taspen (Persero) menambah produk baru berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dengan adanya penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Pemerintah mempercayakan kepada Taspen untuk mengelola JKK dan JKM bagi PNS.

Isi ketentuan umum PP Nomor 70/2015 tersebut yang telah resmi ditandatangani oleh Presiden Jokowi disebutkan, pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.

Dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Adapun Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Sementara Jaminan Kematian atau JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

Inilah salah satu dari manfaat tujuan keuntungan PNS mendapatkan JKM dan JKK.

Ini Besaran Uang Santunan Tunjangan Jaminan Kematian PNS ASN


Besaran perhitungan santunan JKM 60 persen x 80 gaji pokok terakhir, uang duka 6 kali gaji pokok, biaya pemakaman Rp 10 juta serta beasiswa untuk satu anak mulai SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.

Masing-masing Rp 4,5 juta, Rp35 juta, Rp 25 juta, dan Rp 15 juta. Sehingga total bisa mencapai lebih dari Rp 300 juta.

Uang santunan kematian PNS diberikan sejumlah Rp 298,643 juta seperti informasi yang dilansir dari JPNN dengan pemberitaan dengan judul "PNS Meninggal, Dana Kematian Rp 298,64 Juta"

PT Taspen yang ditunjuk resmi oleh Pemerintah untuk mengelola dana jaminan kematian ASN tersebut telah memberikan jumlah uang santunan sebesar Rp 298,643 juta kepada ahli waris keluarga seorang PNS Kementerian Perhubungan yaitu almarhum Dyah Umiyarti.

Yang telah meninggal dunia saat menjalankan pelatihan bela negara. Sesuai dengan PP 70 Tahun 2015 tentang JKK dan Jaminan Kematian (JKM) maka Taspen memberikan santunan sebesar jumlah tersebut diatas.

Hal tersebut disampaikan oleh Iqbal Latanro selaku Direktur Utama PT Taspen (Persero) terkait dengan pembayaran klaim asuransi kematian pns sebagaimana terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.

Sementara itu seperti informasi yang dilansir dari Republika disebutkan bahwa Taspen untuk pertama kalinya mencairkan JKM kepada seorang PNS ASN yang bernama Atik Sartika senilai Rp 322 juta.

Suami Atik, Dulman Effendi, PNS golongan III C Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Jawa Barat Kementerian Kehutanan tewas saat memadamkan kebakaran hutan.

"Rp 322 juta itu termasuk jaminan pendidikan anak, tunjangan hari tua, biaya pemakaman. Tapi, istri almarhum juga tetap mendapat uang pensiunan milik suaminya setiap bulan," ujar Iqbal.

Besaran jumlah uang santunan kematian kerja bagi PNS adalah untuk uang duka tewas diberikan kepada ahli waris Peserta yang tewas adalah sebesar 6 (enam) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali.

Biaya pemakaman diberikan oleh Pengelola Program sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan dibayarkan 1 (satu) kali.

Besaran bantuan beasiswa diberikan kepada Anak PNS ASN yang meninggal dunia adalah sebagai berikut :
  1. Bagi Anak yang masih duduk di sekolah dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 45 juta.
  2. Bagi Anak yang masih duduk di SLTP diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 35 juta.
  3. Bagi Anak yang masih duduk di SMA diberikan bantuan beasiswa Rp 25 juta.
  4. Bagi Anak yang masih kuliah diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 15 juta.
Seluruh ASN nantinya akan menjadi peserta JKK dan JKM yang dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero).


EmoticonEmoticon